PENCATATAN PERNIKAHAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA

Main Article Content

Andika Mubarok
Tri Wahyu Hidayati

Abstract

Pernikahan adalah institusi fundamental dalam masyarakat yang berlandaskan nilai agama dan etika. Pencatatan pernikahan langkah penting untuk memperkuat keabsahan serta kepastian hukum terhadap pernikahan suami - istri. Dalam Islam mengenai maqashid syariah menjadi kerangka teoritis yang mengemukakan maqashid syariah (tujuan utama) dari hukum islam. Pakar ilmuan Islam Kontemporer yang menggagas konsep maqashid syariah adalah Jasser Auda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menyajikan dampak teori sistem Maqashid Syariah Jasser Auda terhadap permasalahan Indonesia saat ini mengenai pencatatan perkawinan yang ditinjau oleh teori sistem Jasser Auda terdiri atas: kognitif (cognitif nature), kemenyeluruhan (wholenes), keterbukaan (openess), hierarki saling berkaitan (interelated hierarchy), multidimensionalitas (multidimensionality) serta kebermaksudan (purposefulness). Hasil penelitian dari aplikasi teori Jasser Auda  yaitu: Kognitif yaitu pencatatan pernikahan hasil dari ijtihad para mujtahid karena tidak ada ayat dalam Al-Quran dan hadist yang menjelaskan terhadap pencatatan pernikahan; kemenyeluruhan yaitu dalam melihat peraturan pencatatan pernikahan diharuskan melihat seluruh peraturan; Keterbukan yaitu pernikahan harus bisa melihat perkembangan Zaman, karena dalam Al-Qur’an dan Hadist tidak menjelaskan pencatatan pernikahan; Hierarki yaitu adanya pencatan pernikahan memberikan keabsahan dan kepastian hukum dalam pernikahan; Multidimensionalitas yaitu memahami aturan pencatatan perkawinan multi perspektif; Kebermaksudan yaitu Adanya peraturan pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum untuk melindungi para pihak yang melangsungkan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mubarok, A. ., & Hidayati, T. W. . (2023). PENCATATAN PERNIKAHAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA . ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(2), 157–170. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i2.128
Section
Articles

References

Abd. Wahid. (2018). REFORMASI MAQASHID SYARIAH KLASIK. Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 9, 219–230.

Al-Amruzi, M. F. (2021). Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 9(2), 1–18. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79

Aqraminas, D. (2020). Kontribusi Jasser Auda Dalam Kajian Al-Qur’an: Interpretasi Berbasis Sistem. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 1(2), 125–144. https://doi.org/10.15408/ushuluna.v1i2.15293

Basuki Prasetyo, A. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 23–34. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.23-34

Dahlia. (2019). KONTEKSTUALISASI PEMIKIRAN MAQÂSID AL-SHARÎ’AH JASSER AUDA TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Dahlia. Wahana Islamika, 5(2), 1–15.

Dedisyah Putra, Asrul Hamid, M. N. (2022). Metodelogi Maqashid Al-Syariah Jasser Auda Sebagai Pendekatan Baru Sistem Hukum Islam. Al - Syakhshiyyah, 4(1), 77–100.

Faisol, M. (2017). PENDEKATAN SISTEM JASSER AUDA TERHADAP HUKUM ISLAM: Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme. Kalam, 6(1), 39. https://doi.org/10.24042/klm.v6i1.393

Familierecht, I., Issn, J., Pencatatan, M., Di, P., Dalam, I., Aziz, M., & Islamy, A. (2022). PARADIGMA HUKUM ISLAM KONTEMPORER Muhammad Aziz dan Athoillah Islamy Abstrak Pendahuluan Seperangkat aturan untuk membangun konstruksi kehidupan perkawinan yang ideal sesungguhnya telah diatur secara rinci dalam ketentuan norma hukum Islam ( fikih ), baik. 3(2), 94–113.

Fasa, M. I. (2016). Analisis Pendekatan Sistem Jasser Auda Muhammad Iqbal Fasa Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Email : muhammadiqbalfasa@ymail.com Pendahuluan Di antara para pemikir Muslim kontemporer yang menaruh perhatian corncern ada r. Jurnal Studia Islamika, 13, 218–246.

Gumanti, R. (2018). Jurnal Al-Himayah. Jurnal Al-Himayah, 2(1), 97–118.

Hafas, I. (2021). Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 4(1), 41–58. https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7018

Harisudin, M. N., & Choriri, M. (2021). On the legal sanction against marriage registration violation in Southeast Asia countries: A Jasser Auda’s Maqasid Al-Shariah perspective. Samarah, 5(1), 471–495. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9159

Hilmy Pratomo. (2019). PERAN TEORI MAQASID ASY-SYARI’AH KONTEMPORER DALAM PENGEMBANGAN SISTEM PENAFSIRAN AL-QUR’AN Hilmy. Al-Mu’ashirah, 16(2), 92–111.

Hutri Rahayu binti Mihardi, W. M. A. (2022). Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Pencatatan Perkawinan (Perspektif Maqashid Asy-Syari’ah). Journal of Chemical Information and Modeling, 4(1), 1–24.

Indonesia, R. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1, 2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Irawan, A. S. (2022). Maqa ̄ Shid al-Shari ̄ ah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporean. 3(1), 39–55.

Jasser Auda. (2007). Maqashid Inatat al-Ahkam bi al-Maqashida. IIIT.

Jasser Auda. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law A System Approach. The International Institute Of Islamic Thought.

Jasser Auda. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah. PT Mizan Pustaka.

Kompilasi Hukum Islam, 2015 1 (2001). http://www.helpa-prometheus.gr/διαγνωστικές-εξετάσεις-για-τον-καρκί/

Mochammad, T. (2014). Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Pusaka, 003, 43.

Mutholingah, S., Al, A., Malang, H., Zamzami, R., Al, A., & Malang, H. (2018). Relevansi Pemikiran Maqashid Al-Syari’ah Jasser Auda Terhadap Sistem Pendidikan Islam Multidisipliner. Ta’limuna, 7(2), 90–112.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 3 (1975). www.bphn.go.id

Sidiq, S. (2017). Maqasid Syari ‟ ah & Tantangan Modernitas : Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda. 7(1), 140–161.

Syukur Prihantoro. (2017). MAQASID AL-SYARI’AH DALAM PANDANGAN JASSER AUDA (SEBUAH UPAYA REKONTRUKSI HUKUM ISLAM MELALUI PENDEKATAN SISTEM) Syukur Prihantoro ∗. At-Tafkir, X(1), 120–134.

Zubaidah, D. A. (2019). Pencatatan Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Dalam Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’Ah. Al-Aḥwāl, 12(1), 15–28.