PRAKTIK PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM TINJAUAN FENOMENOLOGI SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Dalam konteks Indonesia, perkawinan beda agama adalah sebuah tindakan yang tidak diperbolehkan. Namun demikian, praktik tersebut masih saja terjadi dan menjadi realitas di masyarakat, dengan segala strateginya. Untuk menyikapi permasalahan tersebut, diperlukan kacamata yang bersih untuk melihat detail peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di masyarakat Desa Sampetan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi sosial untuk melihat praktik perkawinan beda agama. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori Fenomenologi dari Alfred Schutz. Data dalam penelitian ini didapatkan dengan cara wawancara mendalam kepada empat pelaku perkawinan beda agama. Adapun hasil dari penelitian ini adalah terdapat empat motif karena (because motive) yang mendorong para pelaku untuk melakukan perkawinan beda agama, yaitu: (1) motif psikologis, (2) motif habitus, (3) motif ekonomi, dan (4) motif nilai. Adapun motif tujuan (In Order to Motive) yang menjadi tujuan dari perkawinan beda agama adalah untuk mencapai kebahagiaan, baik kebahagiaan materil seperti memperbaiki taraf hidup, maupun kebahagiaan non-materil seperti untuk hidup bersama orang yang dicintai dan untuk membahagiakan orang tuanya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
References
Adhaini, A. F., & Hambali, R. Y. A. (2023). Konsep Kebahagiaan dalam Ikigai. Gunung Djati Conference Series, 19, 497–504.
Alfaruqy, M. Z., & Fromm, E. (2018). Keluarga, sebuah perspektif psikologi. Pemberdayaan Keluarga Dalam Perspektif Psikologi, 3–18.
Arifa, F. E. (2023). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebahagiaan pada Istri Pertama dalam Perkawinan Poligami. Psikodinamika: Jurnal Literasi Psikologi, 3(1).
Assyafi’i, M. S. (2020). Hilah Hukum Dalam Perkawinan Beda Agama Di Dusun Thekelan, Batur, Getasan Kabupaten Semarang Dalam Perspektif Hukum Islam. IAIN SALATIGA.
Asyrof, M. H. K., Sa’dullah, A., & Wafi, A. (2023). Penafsiran Surat Al-Baqarah Ayat 221 Dan Al-Maidah Ayat 5 Tentang Pernikahan Beda Agama Perspektif Empat Madzhab. Jurnal Hikmatina, 5(2), 96–103.
Azaria, S. (2023). Christian Youth Preferences in Interfaith Marriage: A Study Case in Surabaya, Indonesia. Proceedings of the 4th International Conference on Law, Social Sciences, and Education, ICLSSE 2022, 28 October 2022, Singaraja, Bali, Indonesia, 350–359.
Bargawa, W. S., Wibowo, E. K., & Aditya, M. T. (2021). Tolerance in A Plural Society: Revealing The Humility of The Sampetan Village Community. Social, Humanities, and Educational Studies (SHEs): Conference Series, 4(4), 194–201.
Barkah, Q., Cholidi, C., Rochmiyatun, S., Asmorowati, S., & Fernando, H. (2023). The Manipulation of Religion and The Legalization of Underage Marriages in Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1), 1–20.
Dianti, N. E., & Pranoto, P. (2013). Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Privat Law 1, 2(5).
Djawas, M., & Nurzakia, N. (2019). Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepsi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran). SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(2), 307–334.
Fauzi, A., Gemilang, K. M., & Indrajaya, D. T. (2023). Analisis Nikah Beda Agama dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(1), 74–86.
Fauzi, F., Ashilah, A. A., & Maisaroh, M. (2020). The polemic of the controversial articles on the Family Resilience bill from the perspective of Islamic law, psychology, and social communication. Ijtihad: Journal of Discourse on Islamic Law and Humanity, 20(1), 115–146.
Halim, A., & Ardhani, C. R. (2016). Keabsahan Perkawinan Beda Agama Diluar Negeri Dalam Tinjauan Yuridis. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(1), 67–75.
Harli, E. C. (2022). Cinta Melampaui Agama (Studi Sosiologis Kehidupan Pasangan Suami Istri Beda Agama di Desa Sampetan).
Harsono, M. (2009). Nikah Beda Agama: Perspektif Aktifis Jaringan Islam Liberal (JIL). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 81–114.
Hitlin, S. (2003). Values as the core of personal identity: Drawing links between two theories of self. Social Psychology Quarterly, 118–137.
Hitlin, S., & Piliavin, J. A. (2004). Values: Reviving a dormant concept. Annu. Rev. Sociol., 30, 359–393.
Huberman, A. (2014). Qualitative data analysis a methods sourcebook. Thousand Oaks, Califorinia SAGE Publications, Inc.
Huda, M. C., & Muhsin, I. (2022). Liminality Rituals of Interfaith Families: Symbolic Interactionism and Maqāshid Sharia Perspectives. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 5(2), 1–20.
Humbertus, P. (2019). Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Uu 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Law and Justice, 4(2), 101–111.
Jones, P. (2003). Pengantar Teori-teori Sosial. Pustaka Obor.
Kapitan, A. (2023). Menimbang Kebahagiaan Bersama Aristoteles: Sebuah Tinjauan Filosofis. Dekonstruksi, 9(03), 27–30.
Miyah, N. I., & Jatiningsih, O. (2023). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSEPSI PELAKUNYA DI KECAMATAN CERME KABUPATEN GRESIK. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(3), 618–632.
Pamungkas, B. (2019). Kebahagiaan penduduk di provinsi jawa barat. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 9(1), 188–197.
Qosim, M. A. N., Hakim, M. A. L., Rachmatullah, I. Y. S. D., & Rohmah, F. F. (2023). Keragaman Kaidah Dharar Sebagai Landasan Hakim Dalam Memutus Permohonan Dispensasi Kawin; Studi Putusan Perkara Nomor 82/Pdt. P/2023/PA. Pmk: The diversity of dharar rules as a basis for judges in deciding applications for marriage dispensation; case verd. AL-AQWAL: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(01), 59–71.
Rizqon, R. (2022). Analisis Perkawinan Beda Agama Perspektif KHI, HAM dan CLD-KHI. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 13–24.
Saleh, K. W. (1976). hukum perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia.
Sulistyana, J., & Sukarti, N. (2019). Peran pemuka agama dalam membangun toleransi antar umat beragama di desa sampetan kecamatan ampel kabupaten boyolali. Pendidikan, Sains Sosial, Dan Agama, 5(2), 37–51.
Thohir, M. (2007). Memahami kebudayaan: Teori, metodologi, dan aplikasi. Fasindo.
Thohir, M. (2020). Realitas Kehidupan dalam Perspektif Antropologis. Nusa: Jurnal Ilmu Bahasa Dan Sastra, 15(1), 76–83.
Turner, J. H., & Stets, J. E. (2006). Sociological theories of human emotions. Annu. Rev. Sociol., 32, 25–52.
Turner, V., Abrahams, R., & Harris, A. (2017). The ritual process: Structure and anti-structure. Routledge.
Wardah, N. (2011). Wasman. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta: Teras.
Wita, G., & Mursal, I. F. (2022). Fenomenologi dalam Kajian Sosial Sebuah Studi Tentang Konstruksi Makna. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 6(2), 325–338.
Zainuddin, M., Mansari, M., & Filzah, N. (2022). Divorce Problems and Community Social Capital in Realizing Family Resilience in Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 6(2), 914–933.