PARADIGMA BARU DALAM PELAKSANAAN E-COURT DI PERADILAN AGAMA DITINJAU DARI TEORI EFEKTIFITAS HUKUM

Main Article Content

Fadzlurrahman Fadzlurrahman
Muna Yastuti Madrah

Abstract

Masa era New Normal saat ini mengharuskan kita untuk social distancing, akibat dari kebijakan tersebut pengadilan agama tidak mungkin beracara sebagai mana yang diatur sebelumnya. Ketentuan PERMA No. 1 tahun 2019 menyebabkan terjadinya pergeseran kebijakan dalam beracara di pengadilan agama, beberapa kebijakan dalam PERMA tersebut ternyata tidak sesuai dengan hukum acara yang diterapkan dalam HIR/RBG yang menjadi pedoman selama puluhan tahun. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah pelaksanaan e-court dalam sistem peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Demak dan Pengadilan Agama Semarang, dapat ditinjau dari teori efektivitas yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Metode penelitian. metode pendekatan yuridis empiris dirumuskan dengan analisis data kualitatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini e-court telah memberikan efisiensi dalam penerapan asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadzlurrahman, F., & Madrah, M. Y. . (2023). PARADIGMA BARU DALAM PELAKSANAAN E-COURT DI PERADILAN AGAMA DITINJAU DARI TEORI EFEKTIFITAS HUKUM . ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(2), 115–130. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i2.114
Section
Articles

References

Fadzlurrahman, F., Mulyati, E., & Lita, H. N. (2020). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian terhadap Kepatuhan Syariah oleh Penyelenggara Teknologi Finansial. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 180–197. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/4213

Fatwah, S., & Umar, K. (2020). Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’Iyyah. Siyasatuna, 2(3), 582–593. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/19536

Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.

Harahap, Y. (1993). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Pustaka Kartini.

Havizh, A. (2016). Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Indonesia. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 55–66. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v14i1.223

Hidayat, F. P., & Asni. (2020). Efektifitas penerapan e-court dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama makassar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2 nomor 1, 104–118.

Hutagalung, S. M. (2022). Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Julianto, J., Shahrullah, R. S., & ... (2021). Efektivitas Implementasi Kebijakan E-Litigasi Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Kota Batam, Indonesia. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/article/view/224

kabah, R. (2006). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(2), 241–250. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art6

Lumbanraja, A. D. (2020). Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan online di indonesia dan amerika serikat selama pandemi covid-19. Jurnal Crepido, 2(1), 46–58.

Madkur, M. S. (1988). Al-Qadhau fi Al-Islam (Translate by Imran A.M). PT. Bina Ilmu.

Martha Eri Safira. (2017). Tinjauan Yuridis Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Justicia Islamica, 14(1).

Marzuki, M. (2020). Hukum Dan Peradilan Dalam Masyarakat Muslim Periode Awal Islam. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.518

Matrais, S. (2008). Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan Agama. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(1), 121–144. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss1.art6

Nazir, M. (n.d.). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Nugroho, D. R., & Suteki, S. (2020). Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 291–304. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.291-304

Putri, M. C., & Sinaga, E. M. C. (2021). Disrupsi Digital Dalam Proses Penegakan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19. Rechtsvinding, 10(1).

Rahardjo, S. (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Rahardjo, S. (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Alumni.

Rahayu, E. W. P. (2016). Pranata Hukum sebuah Telaah Sosiologis. Pustaka Magister.

Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Peng. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486

Saleh, M. (2011). Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Pada Eksekusi Putusan Perkara Perdata. Graha Cendekia.

Setiawan, A. D., Artaji, & Sherly Ayuna Putri. (2021). Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 198–217. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.352

Soekanto, S. (2008). Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Sourdin, T., Li, B., & McNamara, D. M. (2020). Court innovations and access to justice in times of crisis. Health Policy and Technology, 9(4), 447–453. https://doi.org/10.1016/j.hlpt.2020.08.020

Statistik Perkara PA Semarang. (n.d.). Retrieved June 26, 2021, from https://sipp.pa-semarang.go.id/statistik_perkara

Sundusiyah, S., & Hariyanto, E. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Pamekasan. Arena Hukum, 15(3), 471–498. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2

Susanto, S., Iqbal, M., & Supriyatna, W. (2020). Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 104. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.287

Tuyadiah, A., Nasution, M. S. A., & Ginting, E. dewi. (2019). Realisasi Persidangan Melalui Media Elektronik (e-Litigation) di Pengadilan Agama (Studi Tentang PERMA No . 1 Tahun 2019 dan Pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 1, 357–376.

Vardiansyah, D. (2008). Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Indeks.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. In Sinar Grafika. Sinar Grafika.

Winarsih, Indriastuti, M., & Fuad, K. (2021). Impact of covid-19 on digital transformation and sustainability in small and medium enterprises (smes): a conceptual framework. Advances in Intelligent Systems and Computing, 1194 AISC, 471–476. https://doi.org/10.1007/978-3-030-50454-0_48