PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA EMERGENCY EXIT DALAM TINJAUAN SADD AL DZARIAH

Main Article Content

Teresa Teresa
Abdul Qodir Zaelani
Agus Hermanto

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya perceraian, dampak dari percerain tersebut kemudian upaya apa saja yang dilakukan  untuk mencegah terjadinya perceraian sehingga angka perceraian tidak meningkat. Tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sehingga seharusnya rumah tangga tersebut bisa seterusnya hingga maut yang memisahkan, jika perselisihan di dalam rumah tangga tidak dapat diselsaikan maka akan menjadi pemicu dalam percerain, Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis penelitian kualitatif menggunakan pendekatan sadd al dzariah. Hasil penelitian ini adalah faktor yang melatarbelakangi perceraian ada 13 faktor terdapat pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), banyak dampak dari perceraian bukan hanya pada suami dan isteri tetapi kepada anak-anak dari hasil pernikahan mulai dari perkembangan juga pendidikan anak, berbagai upaya yang dilakukan mulai dari keluarga, peran pemerintah, serta masyarakat yang harus mendukung untuk mengurangi terjadinya perceraian sehingga cerai bener-benar menjadi alternatif terakhir dalam permasalahan rumah tangga apabila tidak ditemukannya jalan lagi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Teresa, T., Zaelani, A. Q., & Hermanto, A. . (2023). PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA EMERGENCY EXIT DALAM TINJAUAN SADD AL DZARIAH. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(1), 47–58. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.105
Section
Articles

References

Abd.Rahman Dahlan. (2011). Ushul Fiqh (cet 2). Amzah.

Badan Peradilan Mahkamah Agung. (2017). Alasan Perceraian di Indonesia.

Baroroh, N. (2017). 1426-2914-1-Sm. 5, 289–304.

Dahlan, M. (n.d.). Paradigma Ushul Fiqih Multikultural Gusdur.

Djamil, F. (1997). Filsafat Hukum Islam (Cet pertam). Logos Wacana Ilmu.

Habibi, M., & Marwa, M. (2021). PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM MODEL OF MARRIAGE DISPUTE SETTLEMENT PERSPECTIVE melalui adat dimulai dengan tahapan pelaporan pokok perkara , penerimaan laporan oleh. Jurnal USM Law Riview, 4(2), 777–794.

Haroen, N. (1996). Ushul Fiqh 1. Logos.

Heryanti, R. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190

Hidayati, L. (2021). Khuluqiyya, vol 3 no 1 januari 2021. Fenomena Tingginya Angka Perceraian, 3(1), 71–87.

Ja’Far, K. (n.d.). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Cet 2). Arjasa Pratama.

M. Yusuf, M. (2014). Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak. Jurnal Al-Bayan, 20, 33–44.

Masykur Anhari. (2008). Ushul Fiqh (Cet 1). Diantama.

Online, H. (n.d.). Faktor Penyebab Percerain di Pengadilan Agama. www.hukumonline.com/berita/a/4-faktor-terbesar-penyebab-perceraian-di-pengadilan-agama-lt62e3b5030c1b7/

Rusli Nasution. (2018). Talak Menurut Hukum Islam. Al Hadi, Vol III No.

Wijayanti, U. T. (2021). Analisis Faktor Penyebab Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 14(1), 14–26. https://doi.org/10.24156/jikk.2021.14.1.14