PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA EMERGENCY EXIT DALAM TINJAUAN SADD AL DZARIAH
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya perceraian, dampak dari percerain tersebut kemudian upaya apa saja yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian sehingga angka perceraian tidak meningkat. Tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sehingga seharusnya rumah tangga tersebut bisa seterusnya hingga maut yang memisahkan, jika perselisihan di dalam rumah tangga tidak dapat diselsaikan maka akan menjadi pemicu dalam percerain, Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis penelitian kualitatif menggunakan pendekatan sadd al dzariah. Hasil penelitian ini adalah faktor yang melatarbelakangi perceraian ada 13 faktor terdapat pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), banyak dampak dari perceraian bukan hanya pada suami dan isteri tetapi kepada anak-anak dari hasil pernikahan mulai dari perkembangan juga pendidikan anak, berbagai upaya yang dilakukan mulai dari keluarga, peran pemerintah, serta masyarakat yang harus mendukung untuk mengurangi terjadinya perceraian sehingga cerai bener-benar menjadi alternatif terakhir dalam permasalahan rumah tangga apabila tidak ditemukannya jalan lagi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
References
Abd.Rahman Dahlan. (2011). Ushul Fiqh (cet 2). Amzah.
Badan Peradilan Mahkamah Agung. (2017). Alasan Perceraian di Indonesia.
Baroroh, N. (2017). 1426-2914-1-Sm. 5, 289–304.
Dahlan, M. (n.d.). Paradigma Ushul Fiqih Multikultural Gusdur.
Djamil, F. (1997). Filsafat Hukum Islam (Cet pertam). Logos Wacana Ilmu.
Habibi, M., & Marwa, M. (2021). PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM MODEL OF MARRIAGE DISPUTE SETTLEMENT PERSPECTIVE melalui adat dimulai dengan tahapan pelaporan pokok perkara , penerimaan laporan oleh. Jurnal USM Law Riview, 4(2), 777–794.
Haroen, N. (1996). Ushul Fiqh 1. Logos.
Heryanti, R. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190
Hidayati, L. (2021). Khuluqiyya, vol 3 no 1 januari 2021. Fenomena Tingginya Angka Perceraian, 3(1), 71–87.
Ja’Far, K. (n.d.). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Cet 2). Arjasa Pratama.
M. Yusuf, M. (2014). Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak. Jurnal Al-Bayan, 20, 33–44.
Masykur Anhari. (2008). Ushul Fiqh (Cet 1). Diantama.
Online, H. (n.d.). Faktor Penyebab Percerain di Pengadilan Agama. www.hukumonline.com/berita/a/4-faktor-terbesar-penyebab-perceraian-di-pengadilan-agama-lt62e3b5030c1b7/
Rusli Nasution. (2018). Talak Menurut Hukum Islam. Al Hadi, Vol III No.
Wijayanti, U. T. (2021). Analisis Faktor Penyebab Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 14(1), 14–26. https://doi.org/10.24156/jikk.2021.14.1.14