PRAKTIK POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA DALAM TEORI EMILE DURKHEIM
Main Article Content
Abstract
Studi ini meneliti hukum dan peraturan yang ada yang mengatur poligami di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Kompilasi Hukum Islam dan menganalisis implikasinya terhadap PNS. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif, dengan menggunakan wawancara dan observasi terhadap dua pasangan poligami. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum bertujuan untuk menjamin keadilan, pada kenyataannya banyak individu, terutama PNS, cenderung mengabaikan peraturan tersebut. Analisis fungsional struktural Emile Durkheim memberikan wawasan berharga dalam memeriksa institusi sosial dan norma-norma yang membentuk regulasi poligami di Indonesia. Tampaknya kerangka hukum yang ada kurang relevan dan tidak dihormati oleh masyarakat, termasuk PNS. Studi ini juga menyoroti kurangnya penerapan sanksi yang tegas dan pengawasan yang baik, yang berkontribusi pada ketidakpatuhan terhadap peraturan. Sebagai kesimpulan, makalah ini menyoroti adanya kesenjangan antara regulasi yang dimaksudkan dan implementasinya di di kalangan PNS yang terlibat dalam pernikahan poligami. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif, termasuk reformasi hukum, penerapan sanksi yang lebih ketat, pengawasan yang ditingkatkan, serta kampanye edukasi dan kesadaran yang lebih efektif tentang pentingnya patuh terhadap peraturan yang ada.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
References
Abror, Khoirul. 2016. Poligami Dan Relevansinya Dengan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung). Al-’Adalah, Vol. 13, No. 2 pp 227–38.
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/1141/1511
Adibah, Ida Zahara. 2017. Struktural Fungsional Robert K. Merton: Aplikasinya dalam Kehidupan Keluarga. Aspirasi, Vol. 1, No. 2.
Halim, Abdul dan Ariyal Hikam Pratama. 2020. Poligami Tidak Tercatat di Pengadilan Agama di Indonesia dan Mahkamah Syariah Malaysia. Jurnal Yuridis, Vol. 7. No. 1. Juni. h. 1-23.
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1845
https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/1845
Huda, Muhammad Chairul. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute. h. 7.
Khoirin, Nur YD. 2010. Menyoal Izin Poligami bagi PNS. Jurnal Yinyang, Vol. 5, No. 2, Juli – Desember. h. 1-10.
https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/270
Lonthor, Ahmad, La Jamaa. 2020.Moluccas Local Wisdom in the Role of Marriage Arbitrator for Preventing Domestic Violence. Al-Ihkam. Vol. 15, No. 2.
http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/3677/2193.
Musgamy, Awaliyah. 2018. Menakar Batas Kesetaraan Gender Poligami dalam PP. No. 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan. Vol. 6, No. 2, June.
https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/4892/4379
Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
-------. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
-------. Peraturan Pemenrintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Rismawati, Shinta Dewi. 2018. Konstruksi HukumnPerkawinan Poligami Di Indonesia. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender. Vol. 9, No. 2, February.
Safira, Aulia. 2018. Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya (Suatu Kajian Teori Struktural Fungsional menurut Emile Durkheim).
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4344/
Sulaeman, La Jamaa, Mahdi Malawat. 2019. Violent Communication in the Household upon Muslim Women in Maluku, Pekommas, Vol. 4, No. 2.
https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/pekommas/article/view/2040208/pdf.
Sulistyowati, Haryani, 2016. Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian terhadap Perkawinan Poligami bagi PNS. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 14. No. 1, Oktober. h. 80-88.
http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/view/446.
Wartini, Atik. 2013. Poligami: Dari Fiqh Hingga Perundang-Undangan. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika. Vol. 10, No. 2, December.
https://jurnalhunafa.org/index.php/hunafa/article/view/29/22