LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DENGAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Main Article Content

Abdul Qodir Zaelani
Edward Rinaldo

Abstract

Diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan oleh para pemikir Islam sampai saat ini seiring masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya. Tulisan ini akan mencoba meneliti tentang bagaimana status larangan nikah kepada non muslim dalam hal ini yang dimaksud adalah beda agama serta relevansinya dengan Fatwa MUI di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data pustaka (library reseaach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama tafsir dan fuqaha sepakat tentang dilarangnya bagi laki-laki muslim menikahi wanita musyrik dan kafir dan begitu pula wanita muslimah dilarang dikawini oleh lelaki musyrik dan kafir. Untuk konteks Indonesia sendiri MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang keharaman bagi umat Islam baik laki-laki dan perempuan untuk menikahi wanita dan laki-laki non-muslim baik mereka yang Ahli Kitab maupun tidak. Fatwa MUI No.4/Munas/VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama menyatakan setelah mempertimbangkan bahwa perkawinan beda agama sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengundang perdebatan diantara sesama umat Islam. Fatwa MUI ini masih sejalan dengan sumber hukum keluarga Islam di Indonesia UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang melarang perkawinan beda agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zaelani, A. Q. ., & Rinaldo, E. . (2023). LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DENGAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(2), 149–155. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i2.106
Section
Articles

References

A. Qodri Azizy. (2002). Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media.

Ahmad Azhar Basyir. (2000) Hukum Perkawinan Islam,UII Press,Yogyakarta.

Ali Ahmad al-Jurjawi. (2010). Hikmatu at-Tasyri’ wa Falsafatuhu, (Terjemahan), Pustaka Madani, Jakarta,.

Departemen Agama Al-Qur’an dan Terjemahannya. (QS. Al-Baqarah;221).

Hafidz, Maida. (2022) “Penerapan Teori Qira’ah Mubadalah terhadap Analisis Waktu dan Jumlah Jatuhnya dalam Konsep Talak Tiga.” Tasamuh: jurnal StudiIslam14,:2246.https://doi.org/https://doi.org/10.47945/tasamuh.v14i1.584.

Kurdi Fadal, (2008). Kaidah-Kaidah Fikih, Lentera, Yogyakarta: t.t.

Sayyid Qutb, (2001) Tafsir fi Dzilalil Qur’an, terjemahan As’ad Yasin dkk, Jakarta, Gema Insani Press.

Sayyid Sabiq, (1983) Fiqh as-Sunnah, Beirut terjemah, Dar al-Fikr.

Tim Penyusun Majelis Ulama Indonesia, (2005). Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

Wahbah az-Zuhaili. (1984). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, (Terjemah).

Ilyas Supena, (2002). Dekontruksi dan Rekontruksi Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media.